Suara.com - Humas Pengadilan Agama Bekasi, Firris Barlian menegaskan kalau pihaknya telah memutuskan menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria Khan terhadap Kriss Hatta.
Menurut Firris, keputusan yang diambil majelis hakim diambil melalui proses pemeriksaan sesuai tuntutan tergugat yang ingin membatalkan pernikahan.
"Jadi gugatannya itu adalah pembatalan pernikahan. Jadi ada pernikahan yang ingin dibatalkan. Itulah yang diperiksa di dalam pemeriksaan perkara," terang Firris Barlian, saat ditemui di kantornya, Senin (10/9/2018).
Sayangnya, Firris Barlian tidak mau memberi tahu perihal dugaan buku nikah yang digunakan Hilda Vitria dan Kriss Hatta apakah asli atau palsu.
"Kalau soal akta nikah asli atau palsu itu sudah masuk materi sidang jadi kita nggak bisa membahas itu karena ini perkara juga belum inkrah. Penggugat juga mengatakan akan melakukan banding," sambungnya.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat membatalkan gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta, Kamis (6/9/2018). Keputusan itu juga menegaskan kalau pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria sah menurut hukum.
Namun pihak Hilda Vitria melalui Nikita Mirzani mengatakan, keputusan hakim bukan menolak permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria. Menurut ibu dua anak itu, permintaan Kriss Hatta mengenai disahkannya pernikahan dengan Hilda Vitria yang ditolak hakim.
"Jadi Kriss Hatta ini juga sebetulnya minta disahkan juga pernikahannya sama administrasi, terkait adanya kesalahan-kesalahan. Cuma ditolak, jadi sebetulnya dua-duanya ini ditolak. Karena tidak pernah terjadinya pernikahan secara sah maupun siri. Cuma kan orang orang nggak ada yang ngerti, mungkin sebelumnya bacanya juga kurang paham," ungkap Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Mengenai hal tersebut, Firris Barlian menganggap wajar ada pihak-pihak yang tidak suka dengan keputusan pengadilan.
"Tentu ada pihak-pihak yang suka atau tidak suka dengan putusan itu. Tapi itu hak semua orang setuju atau tidak setuju dengan keputusan pengadilan," kata Firris.
https://www.suara.com/entertainment/2018/09/10/163907/pa-bekasi-tegaskan-menolak-gugatan-pembatalan-nikah-hilda-vitriaBagikan Berita Ini
0 Response to "PA Bekasi Tegaskan Menolak Gugatan Pembatalan Nikah Hilda Vitria"
Post a Comment