Search

Tuntutan 6 Tahun Bui Tio Pakusadewo Dinilai Tak Pantas

Suara.com - Organisasi Masyarakat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) resmi mengirimkan surat tertulis kepada Hakim Ketua yang menangani kasus narkoba aktor Tio Pakusadewo, Asiadi Sembiring.

Surat yang berisi pernyataan utama soal kasus Tio Pakusadewo itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/7/2018).

Salah anggota Amicus Curiae, Miko Ginting mengungkap, Tio Pakusadewo tidak pantas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menurut dia, Tio lebih layak dibebaskan atau direhabilitasi.

"Selain hukuman pidana intinya. Pokoknya satu bisa bebas, maksimalnya rehabilitasi lah. Yang penting jangan pidana penjara," kata Miko dalam jumpa media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut kata Miko, Tio cuma pemakai, bukan orang yang memperjualbelikan narkoba. Karenanya, Tio harusnya dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan Pasal 112 atau Pasal 111.

"Trendnya itu kalau dia dipasang Pasal 111 dan Pasal 112 dengan Pasal 127 maka pidana penjaranya akan dikedepankan. Justru ini yang kami berikan masukan kepada Majelis Hakim ini harus dilihat kontruksi undang-undang ini. Kalau begini penjara bakal di depan terus," kata Miko menjelaskan.

Tio Pakusadewo rayakan lebaran di bui [Instagram/bluesylova]
Tio Pakusadewo rayakan lebaran di bui [Instagram/bluesylova]

"Dengan masalah itu harusnya hakim pilih pasal 127 yang ancamannya bukan pidana penjara tapi rehabilitasi," ujarnya lagi.

Vonis hukuman lelaki 54 tahun ini sendiri baru akan dibacakan pada Kamis (19/7/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tio Pakusadewo dan teman-teman Parfi di PN Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Wahyu Tri).
Tio Pakusadewo dan teman-teman Parfi di PN Jaksel, Kamis (7/6/2018) [Suara.com/Wahyu Tri).

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.

Dari sana, ditemukan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel. Berat bruto sabu yang didapatkan yakni 1,06 gram.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/07/17/164110/tuntutan-6-tahun-bui-tio-pakusadewo-dinilai-tak-pantas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuntutan 6 Tahun Bui Tio Pakusadewo Dinilai Tak Pantas"

Post a Comment

Powered by Blogger.