Search

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Suara.com - Aktor Tio Pakusadewo mendapat hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Aktor 54 itu hanya divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi.

Seperti diketaui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntun hukuman enam tahun penjara oleh jaksa.  

Menurut Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, menolak tuntutan dari JPU yang menjerat Tio Pakusadewo dengan pasal 112 Ayat 1. Hakim sepakat  kalau Tio Pakusadewo menggunakan narkoba untuk konsumsi sendiri dan harus direhabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," kata Asiadi Sembiring dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

"Menyatakan Tio Pakusadewo terbukti sah dan menyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan," kata Asiadi sambil mengetuk palu.

Dengan hukuman tersebut, Tio Pakusadewo pun akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tio Pakusadewo menjalani sidang vonis. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Tio Pakusadewo menjalani sidang vonis. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan. Karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama enam bulan," jelas Asiadi Sembiring.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditahan pada 25 Desember 2017 dan ditangguhkan sejak 29 Desember 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Tio sejak 3 April 2018 hingga sekarang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/07/24/164106/tio-pakusadewo-divonis-9-bulan-rehabilitasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.