Suara.com - Polisi masih mempertimbangkan untuk merehabilitasi Fauzi Aldino Albar alias Ozzy Albar, putra sulung Ahmad Albar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Alasannya, keterangan Ozzy masih dibutuhkan untuk mengembangkan kasus tersebut kepada pelaku lain.
"Nanti kita lihat (soal rehabilitasi). Yang terpenting kita tetap (dalami) karena ada barang bukti ganja 2,6 gram. Itu kita lakukan penahanan, proses (hukum) tetap lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Penyidik, kata Argo, turut menyelidiki apakah Ozzy Albar terindikasi sebagai pengedar ganja atau tidak. Pasalnya, kata Argo, Ozzy mengaku mendapatkan ganja itu secara cuma-cuma dari seseorang berinisial B.
"Sedang kita dalami apakah dia yang berikan ke orang lain," katanya.
Selama menjalani pemeriksaan, Argo melanjutkan, Ozzy dianggap tak kooperatif karena masih berbelit-belit saat ditanya penyidik soal asal barang haram itu. Menurut dia, Ozzy hanya menyampaikan jika ganja itu diberikan secara gratis ketika bertemu B di salah satu mal di kawasan Cinere, Depok.
"Dia kan sekarang diberi secara gratis misalnya, bertemu langsung di salah satu mal. Ketemunya seperti apa, ya ketemu langsung memberikan. Itu kan masih janggal," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Ozzy juga belum bisa menjelaskan keberadaan pemasok ganja itu kepada polisi. Keberadaan B masih misterius, karena polisi belum bisa melacak tempat tinggal pelaku yang disebut sebagai teman karib Ozzy.
"Belum. Nomor teleponya juga belum tahu, rumahnya di mana juga belum tahu sampai sekarang. Masih kita dalami," kata dia.
Kasus kepemilikan ganja ini terungkap setelah polisi menangkap Ozzy di dekat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri di kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018) dini hari. Kakak kandung aktor Fachri Albar itu diringkus saat menunggu kekasihnya berinsial NB yang sedang mengambil uang di ATM. Ozzzy diringkus saat berada di dalam mobil yang ditumpanginya
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2,66 gram ganja saat menggeledah saku celana Ozzy Albar. Dalam kasus ini, Ozzy dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
https://www.suara.com/entertainment/2018/09/14/155440/berbelit-belit-saat-diperiksa-penyebab-ozzy-albar-belum-direhabBagikan Berita Ini
0 Response to "Berbelit-belit saat Diperiksa, Penyebab Ozzy Albar Belum Direhab"
Post a Comment