Search

Selain Digugat Rp 2,5 M, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita

Suara.com - Penyanyi dangdut Elvy Sukaesih dituntut Rp 2,5 miliar oleh penyanyi asal Singapura Mega Makcik terkait hak royalti lagu berjudul Lengket.

Selain itu, Makcik dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memohon kepada majelis hakim agar menyita rumah Elvy.

"Saya juga mengajukan sita rumah dalam gugatan saya ini," kata kuasa hukum Makcik, Gus Bejo usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

Menurut Gus Bejo, apa yang dituntut kliennya cukup wajar. Apalagi, hal itu memang diatur di dalam undang-undang hukum perdata.

"Seseorang yang merasa hak nya itu dirugikan, dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya," ujar Gus Bejo.

Mega Makcik (tengah) [Suara.com/Ismail]
Mega Makcik (tengah) [Suara.com/Ismail]

Soal dikabulkan atau tidak, lanjut Gus Bejo, tergantung pertimbangan majelis hakim. Dia dan kliennya tinggal membeberkan bukti untuk memperkuat gugatannya di persidangan nanti. "Kita ikuti saja nanti," katanya.

Kasus Makcik dan Elvy Sukaesih memang cukup pelik. Versi Makcik, Elvy pernah berjanji untuk mengorbitkannya sebagai penyanyi. Tapi janji itu sampai sekarang tak pernah diwujudkan.

Bukan cuma wanprestasi, Makcik juga menuduh Ely Sukaesih lewat labelnya, EMMI Pro tak membayar royalti atas lagu ciptaannya yang berjudul Lengket.

Padahal, menurut Makcik, lagu tersebut sudah dipasarkan dalam bentuk RBT.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/07/26/153257/selain-digugat-rp-25-m-rumah-elvy-sukaesih-terancam-disita

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selain Digugat Rp 2,5 M, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita"

Post a Comment

Powered by Blogger.